Sabu 11 Kg Diselundupkan Lewat Komputer hingga Jok Mobil

Sumber :
  • VIVA.co.id/Aceng Mukaram

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 11.278,56 gram.  Sabu ini disita petugas di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau. Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Pontianak.

Sabu tersebut dibawa oleh dua pelaku dari Malaysia dan satu pelaku dari Indonesia. Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Barat, Nirwala Dwi Heryanto, sabu berjumlah total 11.278.56 gram merupakan upaya Costums Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong. 

“Mereka ini melintas melaui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong membawa narkoba jenis sabu berjumlah 11.278,56 gram,” ujar Nirwala, di kantornya, Rabu, 27 Januari 2016.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memasukan barang ini ke alumunium foil dibungkus rapi. Setelah barang terbungkus, maka selanjutnya dimasukan ke dalam barang elektronik berupa box speaker, casing CPU, perangkat water purifier, hingga tempat penyimpanan dongkrak mobil.

“Ada juga yang disimpan di lanci dashboard, kantong jok mobil, dan di bawah perseling dengan dibungkus alumunium foil,” ungkapnya.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Joko Irianto, mengakui peredaran narkoba di wilayah ini diduga melalui jalan tikus.

“Dari 1000 km, semua titik jalan tikus di perbatasan banyak dimanfaatkan,” kata Joko di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Rabu, 27 Januari 2016.

Joko mengklaim, berbagai upaya sudah dilakukan jajarannya. Namun demikin, tetap saja peredaran narkoba tidak terbendung. “Kita sudah melakukan deteksi dini.  Aparat di sini  bersinergi,” kata Joko.