Sindikat Perdagangan Ginjal Jawa Barat Terbongkar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beserta Reserse Polda Jawa Barat mengungkap jaringan penjualan sindikat perdangan organ ginjal manusia di daerah Jawa Barat.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan pengusutan kasus perdagangan ginjal berdasarkan laporan dari HLL, dengan laporan polisi LP/43/2016/Bareskrim Polri tanggal 13 Januari 2016.

Umar menjelaskan, modus perdangan ginjal ini, pelaku dengan menjanjikan kepada korban akan mendapatkan uang sebesar Rp225 juta, hingga Rp300 juta. Namun, dalam faktanya, korban tidak mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan sebelumnya.

"Sementara yang diberikan hanya Rp70 juta. Masalahnya yang diambil ginjal harus tritment (perawatan) tiga bulan, tapi mereka malah disuruh pulang. Efeknya uang yang didapat Rp70 juta jadi berkurang," ujar Umar di Mabes Polri, Rabu, 27 Januari 2016.

Ia menjelaskan, bahwa korban yang paling banyak berasal dari wilayah Jawa Barat, dan korbanya mencapai belasan orang.

"Korban 15 orang, ada yang dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan daerah lainya di Jawa Barat," kata Umar.

Dari hasil penelusuran, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka terkait Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan berhasil diamankan diantaranya yaitu AG, DD, dan HS.

Mereka akan dikenakan dengan pasal 2 ayat 2 UU RI No.21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ase)