'Pebalap Maut' Lamborghini Vs Ferrari Muncul di Pengadilan

Kecelakaan Lamborghini
Sumber :
VIVA.co.id
- Setelah sekian lama 'menghilang,' pelaku kasus balapan maut Lamborghini Vs Ferrari di Surabaya akhirnya menampakkan diri di muka umum.

Pengemudi Lamborghini bernama Wiyang Lautner itu muncul di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 Januari 2016.


Berdasarkan pantauan
VIVA.co.id,
Wiyang tiba di PN Surabaya dengan menumpangi bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB. Di dalam bus, Lautner terlihat berdiri berdesak-desakan dengan puluhan terdakwa lain yang dibawa dari Rutan Medaeng di Sidoarjo.


Satu per satu tahanan diturunkan dari dalam bus. Satu per satu lalu dihitung lalu digiring secara bergiliran menuju ruang tahanan sementara pengadilan. Tangan para terdakwa diborgol, bergandengan dengan terdakwa lain. Tiap borgol dipasangkan kepada dua terdakwa.


Tapi berbeda dengan Lautner. Tangannya tak diborgol dengan terdakwa lain. Memakai rompi tahanan merah, ia berjalan seorang diri. Begitu wartawan tahu akan kedatangan Lautner dan akan mengambil gambar, petugas kejaksaan lekas-lekas menggiringnya berjalan menuju ruang tahanan.


Ini merupakan penampakan pertama Lautner sejak mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sejak dua pekan lalu. Di pengadilan, ia masih terlihat kinyis-kinyis. Rambut pendeknya terlihat mengkilap seperti dibilasi minyak, dan tersisir rapi. Ia hanya diam tanpa ekspresi ketika wajahnya disorot kamera awak media.


Wina Lautner, kakak terdakwa Wiyang Lautner, mengaku bahwa adiknya dan keluarga sudah siap menghadapi sidang perkara ini. Lautner juga tidak pernah mengeluh selama ditahan di Rutan Medaeng. "Kami memang menanti sidang ini, biar segera selesai," katanya ditemui di pengadilan.


Seperti diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini Gallardo yang tengah balapan dengan Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.


Akibatnya, Kuswarijono (51) tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto (45) dan Srikanti (41), mengalami luka-luka.


Wiyang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara. (ren)