Hari Ini, Lautner Si Pengemudi Lamborghini Maut Diadili
Rabu, 27 Januari 2016 - 10:38 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/VIVA Surabaya
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil Lamborghini pada Rabu, 27 Januari 2016. Beberapa misteri yang semula tidak terungkap akan muncul dalam berkas dakwaan jaksa.
Sidang perdana itu akan menghadirkan si pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (24), sebagai terdakwa. Agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan. Sidang diperkirakan berlangsung lebih lama.
Sebab, sesuai kebiasaan di PN Surabaya, surat dakwaan akan dibacakan semua oleh jaksa jika perkara masuk kategori menonjol dan menyita perhatian publik seperti perkara Lamborghini maut itu. "Hari ini sidangnya," kata Ferry Rachman, jaksa perkara itu.
Dia mengatakan, bahwa jaksa tidak akan mengistimewakan terdakwa Lautner. Dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, terdakwa akan dibawa ke Pengadilan di Jalan Arjuna, Surabaya, dengan bus tahanan bersama puluhan terdakwa lain. Tidak dibawa dengan mobil tahanan tersendiri.
"Sidangnya kemungkinan siang. Terdakwa dibawa ke pengadilan bersama-sama terdakwa lain," ujar Ferry.
Pengacara Lautner, Ronald Napitupulu, belum bisa dikonfirmasi tentang kesiapan kliennya menghadapi sidang perdana. Dihubungi berulang-ulang nomor ponselnya tidak aktif. Begitu pula Kepala Humas PN Surabaya, Burhanudin, tidak merespons ketika dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Burhan menyampaikan bahwa sidang perdana perkara Lamborghini maut akan berjalan lancar jika semua pihak, jaksa dan terdakwa, hadir di persidangan. Jika salah satu tidak datang, sidang ditunda. "Saya sendiri ketua majelisnya. Selanjutnya saya tidak akan memberikan komentar, tidak etis karena saya hakimnya," katanya, pekan lalu.
Sidang perkara Lamborghini maut itu diperkirakan menyita perhatian publik. Banyak hal masih jadi misteri saat perkara itu diproses di Kepolisian. Hal yang paling disorot ialah soal kecepatan Lamborghini saat melaju hingga akhirnya menyeruduk warung STMJ dan tiga korban di warung itu.
Pengakuan Lautner si pengemudi Lamborghini, ia menginjak gas mobil supercepatnya sekira 40-80 kilometer per jam. Tapi, hasil Traffict Accident Analysis (TAA) Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya menyebutkan kecepatan Lamborghini waktu itu 95 kilometer per jam.
Misteri lainnya ialah soal adanya mobil Ferrari merah yang melaju bersama Lamborghini. Korban luka, Mujianto (45), mengaku dua mobil itu terlihat seperti balapan sebelum celaka. Tapi, pengemudi Ferrari, Bambang, dan Lautner, mengaku tidak sedang balapan. Benar atau tidak bisa terungkap di pengadilan nanti.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini Gallardo yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono (51 tahun) tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Dua orang lain, Mujianto (45 Ferry Rachman) dan Srikanti (41 Ferry Rachman), mengalami luka-luka.
Baca Juga :
Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara.
(mus)