KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan RJ Lino

RJ Lino di Pansus Pelindo II
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pemeriksaan RJ Lino.

"Ditunggu saja, belum menerima kapan pemeriksaan, tergantung kebutuhan penyidik," kata Yuyuk di kantornya, Selasa 26 Januari 2016.

Terkait ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Lino, Yuyuk menyebut pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, hakim telah memutus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan, termasuk mengenai penetapan tersangka.

"Syarat penetapan tersangka adalah dianggap sah bila pada waktu menetapkan tersangka harus sudah ada dua bukti permulaan, minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Berpedoman pada putusan tersebut, hakim fokus pada pembuktian formal prosedural," kata dia.

Terkait poin gugatan lain, Yuyuk menyebut, putusan hakim telah sesuai dengan menyatakan bahwa gugatan Lino bukan objek praperadilan.

"Seperti keterkaitan perbuatan melawan hukum, hakim menilai sudah masuk pokok perkara dan bukan ranah praperadilan lagi, karenanya itu ditolak, demikian juga dengan gugatan," kata Yuyuk.

(asp)