Praperadilan RJ Lino Ditolak, Kapolri: Kasus Crane Berlanjut

Sumber :
  • Ade Alfath

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, kasus pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tetap dilanjutkan.

Meskipun dalam sidang prapradilan terkait penetapan mantan Direktur Utama Pelindo II, Ricard Joost Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kan kita masih proses, ada atau tidak praperadilan kita tetap jalan. Kan kasunya tetap jalan, siapa bilang berhenti," kata Badrodin Haiti di Auditorium PTIK, Jalan Titasaya, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2016.

Bahkan, dia sudah menyampaikan kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane ini ke Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya juga sampaikan ke Komisi III DPR RI," ujarnya.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Negara telah mengaudit hasil Perkiraan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus korupsi mobil crane, bahkan hasilnya mencapai miliaran rupiah.

"Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya.

Dengan demikian, Agung menegaskan, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka, yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, ia tak merinci detailnya mengenai waktunya tersebut.

"Berkas perkara (FN) akan segera kepada JPU," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bakal membidik mantan Direktur Utama Pelindo II, Ricard Joost Lino menjadi tersangka terkait kasus korupsi 10 unit mobil crane Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

(asp)