Menang di Praperadilan, KPK Segera Periksa RJ Lino

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Direktur utama PT Pelindo Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino) untuk seluruhnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Udjiati di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan yang turut menyaksikan putusan praperadilan RJ Lino itu mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan segala aspek dalam putusannya. Selain itu, Ia mengatakan, dalam waktu dekat KPK akan memanggil RJ Lino.

"Hakim sudah mempertimbangkan keseluruhannya dalam segala aspek untuk memutuskan penolakan itu. Ya nanti akan dipanggil seperti biasa," ujar Basaria Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku masih mempertimbangkan upaya penahanan terhadap tersangka RJ Lino, hal itu dikarenakan merupakan kewenangan dari penyidik.

"Itu kan kewenangan penyidik, semua kita serahkan penyidik. Menyikapi sikap ini," ujar Alexander usai menyaksikan sidang putusan praperadilan RJ Lino.

Sebelumnya Hakim Udjiati menolak permohonan gugatan praperaradilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino). Dengan demikian, Lino harus menghadapi kasus korupsinya di KPK.

"Hakim menyatakan permohonan pemohon (RJ Lino) tidak diterima untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Udjiati dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2016.

Selain itu, Udjiati menilai penetapan tersangka terhadap RJ Lino yang dilakukan oleh termohon KPK tidak menyalahi aturan. "Bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon KPK kepada RJ Lino adalah sah," ujar Udjiati.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
 
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut, Lino tidak menerima dan mengajukan gugatan praperadilan.

(mus)