Kasus Damayanti, KPK Periksa Anak Buah Menteri PUPR
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Amran Mustari, Selasa, 26 Januari 2016.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Kementerian PUPR. Anak buah Menteri Basuki Hadimuljono itu dijadwalkan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengembangan jalan yang terindikasi korupsi dalam kasus Damayanti ini, merupakan proyek di BBPJN IX di bawah pimpinan Amran. Diduga, Amran akan dimintai keterangannya terkait proyek jalan tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga sempat menggeledah gedung Kantor BBPJN IX di Ambon pada Jumat, 22 Januari 2016 lalu. Amran juga diduga akan dikonfirmasi terkait beberapa dokumen yang disita penyidik dalam penggeledahan itu.
Bersama dengan Amran, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, serta satu orang saksi lainnya bernama Tan Lendy Tanaya.
Aseng atau juga dikenal dengan nama Franky Harman Tanaya itu diketahui, menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Kantor serta rumah Aseng juga merupakan salah satu lokasi yang digeledah penyidik.
Diketahui, kasus dugaan suap ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada operasi itu, KPK mengamankan 4 orang, di antaranya Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Abdul Khoir disangka memberikan suap kepada Damayanti, Dessy dan Julia agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh KPK.
Pihak KPK menyatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, termasuk mendalami adanya keterlibatan sejumlah pihak lain. Terkait hal ini, KPK mengumpulkan bukti dengan menggeledah sejumlah tempat di Ambon.
Yuyuk menyebut dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek Kemen PUPR. "Dokumen itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi," katanya.
Yuyuk tidak menampik jika bukti-bukti yang disita pada penggeledahan itu dapat dijadikan dasar untuk menjerat pelaku lain dalam perkara ini. "Bisa menjerat pelaku lain yang terlibat.”
(mus)