Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan RJ Lino
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan gugatan praperaradilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino). Dengan demikian, Lino harus menghadapi kasus korupsinya di KPK.
"Hakim menyatakan permohonan pemohon (RJ Lino) tidak diterima untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Udjiati dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2016.
Selain itu, Udjiati menilai penetapan tersangka terhadap RJ Lino yang dilakukan oleh termohon KPK tidak menyalahi aturan.
"Bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon KPK kepada RJ Lino adalah sah," ujar Udjiati.
Sidang putusan praperadilan RJ Lino berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 10.52 WIB. Dalam sidang tersebut tampak hadir Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dan Alexander Sukma Marwata.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut, Lino tidak menerima dan mengajukan gugatan praperadilan. (ase)