Kasus Crane Pelindo II, Negara Rugi Rp37 Miliar
Selasa, 26 Januari 2016 - 00:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) telah melakukan audit Perkiraan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus pengadaan sepuluh unit crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, mengatakan, dari hasil audit itu, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. BPK Senin kemarin telah menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp. 37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," kata Agung Setya melalui pesan singkat, Senin malam, 25 Januari 2016.
Dengan demikian, Agung menegaskan, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, ia tak merinci detailnya mengenai waktunya tersebut.
"Berkas perkara (FN) akan segera kepada JPU," kata dia.
Baca Juga :