Tolak Wewenang Lebih BIN, Yusril: Intelijen Mana Mau Diatur?

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Megawati Soekarno Putri, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi. Namun, revisi UU tersebut dengan catatan bisa menyempurnakan kelemahan regulasi yang ada.

"Ya kalau mau direvisi menjadi lebih bagus ya silakan. Memang dulu saya yang bikin itu. Itu kan dulu Perppu. Kemudian disahkan menjadi UU dan sampai hari ini tidak pernah mengalami perubahan," kata Yuzril di kantornya, Mall Kota Casablanca, Tower A Lantai 19, Jalan Raya Kota Casablanca, Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2016.

Yusril juga menyatakan keengganannya jika dalam revisi UU tersebut menyertakan kewenangan dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan terduga teroris.

"Jadi kalau mau dilakukan perubahan untuk menyempurnakan ya silakan. Tapi jangan kemudian apakah BIN boleh menangkap orang, nah itu jangan lah. Zaman saya menyiapkan Perppu itu kita sudah jadi diskusi panjang. BIN bisa tangkap atau tidak," ungkap pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Menurut Yusril, jika BIN diberi kewenangan bertindak, khawatirnya BIN tidak bisa diatur dengan memakai prosedur hukum. Berbeda dengan Polisi, Jaksa yang masih diatur dengan hukum. Karena itu, BIN harus sesuai dengan fungsinya melakukan deteksi, memberikan laporan, tetapi tidak punya kewenangan untuk bertindak.

"Namanya intelijen mana mau diatur. Susah. Amerika saja yang memberikan kewenangan ke CIA melakukan penangkapan, saya menolak itu, karena di Amerika pun terjadi pelanggaran HAM," tegas Yusril. (ren)