Tolak Wewenang Lebih BIN, Yusril: Intelijen Mana Mau Diatur?
Selasa, 26 Januari 2016 - 00:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Megawati Soekarno Putri, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi. Namun, revisi UU tersebut dengan catatan bisa menyempurnakan kelemahan regulasi yang ada.
"Ya kalau mau direvisi menjadi lebih bagus ya silakan. Memang dulu saya yang bikin itu. Itu kan dulu Perppu. Kemudian disahkan menjadi UU dan sampai hari ini tidak pernah mengalami perubahan," kata Yuzril di kantornya, Mall Kota Casablanca, Tower A Lantai 19, Jalan Raya Kota Casablanca, Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2016.
Baca Juga :
"Namanya intelijen mana mau diatur. Susah. Amerika saja yang memberikan kewenangan ke CIA melakukan penangkapan, saya menolak itu, karena di Amerika pun terjadi pelanggaran HAM," tegas Yusril. (ren)