Kasus TPPI-SKK Migas Rugikan Negara 35 Triliun, ungkap BPK
Senin, 25 Januari 2016 - 20:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara terkait kasus penjualan Kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Sub Direktorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol. Golkar Pangarso, menuturkan, dari hasil audit BPK bahwa perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun, jika disesuaikan dengan nilai tukar saat ini.
"Nilai kerugian ini adalah lebih besar yang pernah dihitung oleh BPK dan disidik Polri," kata Golkar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Dengan demikian, Golkar menegaskan, begitu hasil audit dari BPK keluar, maka penyidik kepolisian akan segera mengirim berkas ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar kasusnya dapat disidangkan.
"Kan selama ini terkendalan PKN," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan adanya penyimpangan terhadap undang-undang oleh pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya. (ren)