Indonesia Targetkan 2 Juta Hektare Gambut Dipulihkan

Sumber :
  • ANTARA/FB Anggoro

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo resmi membentuk lembaga nonstruktural . Sebagai payung hukumnya, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

Dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, lembaga nonstruktural yang bertanggungjawab langsung pada presiden ini bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di sejumlah wilayah Indonesia seperti, Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

" wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektare," tulis laman tersebut, Senin, 25 Januari 2016.

Adapun target capaian dari tersebut harus diselesaikan per tahun. Tahun 2016 sebesar 30 persen, 2017 sebesar 20 persen, 2018 sebesar 20 persen, 2019 sebesar 20 persen dan tahun 2020 sebesar 10 persen.

"Prioritas perencanaan dan pelaksanaan dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau."