KPK Kumpulkan Bukti Jerat Pihak Lain di Kasus Suap Damayanti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait kasus proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Termasuk dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
Pengumpulan bukti tersebut dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Ambon beberapa waktu lalu.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan Diponegoro, Ambon. Selain itu, penyidik juga menggeledah salah satu Direktur PT Cahaya Mas Perkasa yang bernama So Kok Seng alias Aseng di jalan WR Supratman, Ambon. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di Gedung Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional lX di Ambon.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek Kementerian PUPera.
"Dokumen itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 25 Januari 2016.
Yuyuk tidak menampik jika bukti-bukti yang disita pada penggeledahan kemarin dapat dijadikan dasar untuk menjerat pelaku lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Budi.
"Bisa menjerat pelaku lain yang terlibat," tegas Yuyuk.
Dugaan adanya keterlibatan Budi dalam kasus yang menjerat koleganya di Komisi V, cukup kuat. Ruang kerja Budi diketahui menjadi salah satu tempat digeledah oleh penyidik dalam penyidikannya. Selain itu, KPK juga telah mencegah Budi untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan mendatang.
Berdasar informasi dihimpun, Budi disebut sebagai pengepul dana aspirasi sejumlah anggota Komisi V DPR. Dana itu disebut-sebut akan dialokasikan dalam APBN sebagai proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku melalui Kementerian PUPera.
Untuk mengamankan proyek ini, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir diduga memberikan sejumlah uang kepada Damayanti. Namun, diduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap ini.
Penyidik sempat melayangkan surat panggilan kepada Budi untuk menjalani pemeriksaan. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.
Masih Didalami
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif tidak menampik bahwa KPK tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Budi merupakan bagian dari pengembangan tersebut. Termasuk penggeledahan ruang kerja Budi di Komisi V DPR.
"Itu bagian dari pengembangan kasus, misalnya ada hubungannya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. itu saja dulu," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.
Kendati demikian, Laode enggan menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut. Namun dia kembali tidak menampik pihaknya dapat saja menetapkan tersangka lain dalam kasus yang telah menjerat Politikus PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti ini, jika memang ditemukan alat bukti yang cukup.
"Itu harus dilihat berdasarkan fakta-fakta yang didapat atau bukti-bukti yang didapat oleh penyidik," ujar dia.
Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut pihaknya tengah mendalami mengenai dugaan adanya aliran dana kepada beberapa anggota Komisi V DPR.
"Semua sedang didalami penyidik dan semuanya sedang berjalan. Semua informasi yang berkaitan kasus ini akan didalami," ujar Yuyuk.
Terkait pemeriksaan Budi, Yuyuk menyebut pihaknya juga akan mengkonfirmasi dugaan tersebut. Termasuk dugaan uang yang diterima oleh Budi. "Dikonfirmasi tentang semua hal yang dia ketahui mengenai kasus ini," kata dia.
Diketahui, kasus ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang, diantaranya anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Para pihak yang tertangkap tangan itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.