Polri Tak Bisa Tindak WNI Anggota ISIS

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme pascainsiden bom di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Salah satu poin revisi adalah memberikan kewenangan lebih terhadap aparat penegak hukum untuk bisa menindak orang yang diduga terkait jaringan teroris.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah sejak dulu meminta agar kewenangan untuk menangkap terduga teroris dimiliki Polri. Hal ini agar Polri dapat mengantisipasi terjadinya aksi teror dengan lebih efektif.

"Justru dari dulu saya sudah minta, bahwa negara-negara lain mengantisipasi perkembangan banyaknya yang bergabung dengan ISIS ini menjadi satu ancaman, dan itu harus kita tangani dengan menambah kewenangan itu," ujar Badrodin di Gedung DPR RI, Senin, 25 Januari 2016.

Penambahan kewenangan ini diperlukan, karena saat ini Polri tak memiliki payung hukum untuk menindak warga negara Indonesia yang bergabung dan mendukung ISIS di luar negeri, kemudian kembali lagi ke Indonesia.

"Terutama yang berkaitan dengan misalnya ada warga negara kita bergabung dengan ISIS, ikut pelatihan militer, ikut mengangkat senjata di Irak atau negara lain, itu dikenakan undang-undang apa, kalau tidak ada, tentunya itu yang jadi persoalan," ujarnya menambahkan.

Badrodin menyayangkan wacana revisi ini tidak dimunculkan sejak dulu, tetapi baru mencuat setelah ada insiden di Thamrin.

"Kita dari dulu sudah mengantisipasi, sudah memprediksi akan terjadi seperti ini dan kita minta kewenangan itu, dilakukan revisi undang-undang itu, tetapi kan belum ada tanggapan, setelah terjadi kasus Thamrin ini kan baru sadar bahwa ISIS itu berbahaya dan berpotensi melakukan aksi terorisme."

(mus)