Dikritik Komisi III, Jaksa Agung Tetap Panggil Setya Novanto
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung akan kembali melayangkan panggilan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setya Novanto untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport ‘Papa Minta Saham’. Pemanggilan ulang dilakukan setelah Setya Novanto mangkir dua kali berturut-turut.
"Kalau kedua belum juga dipenuhi, kita ketiga (panggilan pemeriksaan)," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 22 Januari 2016.
Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya memberi waktu seminggu sebelum memanggil Novanto kembali diperiksa.
"Saya pikir diberi waktu seminggu seperti yang lalu," ucapnya.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin. Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef. Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pemanggilan Korps Adhyaksa terhadap Setya Novanto sempat menjadi bahan kritik sejumlah anggota Komisi III dalam rapat kerja dengan jaksa agung dua hari silam. Sejumlah anggota Komisi Hukum mempermasalahkan pemanggilan Setya yang tak seizin presiden. Namun tampaknya Prasetyo mengabaikan tudingan keras Dewan bahwa dia tebang pilih dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ tersebut.