Menko Luhut Nilai LSM Cuma Mikir HAM

Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut, Binsar Pandjaitan, enggan berdebat terkait polemik revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dinilai justru akan menjadi regulasi baru untuk melegalkan pelanggaran HAM.

"Ah, HAM, HAM saja dia (LSM). Paling penting sekarang ini masalah kita aman," kata Luhut di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Januari 2016.

Menurut Luhut, untuk memberikan aman, pemerintah wajib memberikan rambu-rambu yang membuat masyarakat merasa aman. Salah satunya, kata Luhut, yang paling mendesak saat ini adalah merevisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dinilai belum maksimal mencegah terorisme.

"Sekarang kita ingin memberikan aman. Bandingkan dengan Prancis, hak warganya mau dikurangi, yang penting aman," tegas Luhut.

Meski demikian, Luhut menegaskan revisi UU yang ada nantinya tidak akan seketat Malaysia dan Singapura.

"Tidak, kita masih lebih longgar. Itu saja ukurannya. Itu supaya ada rights (keteraturan). Kita tidak akan sekeras di Malaysia atau di Singapura," tegas mantan Jenderal Kopassus ini.

Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa draft revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan selesai Selasa 26 Januari 2016 pekan depan.

"Sudah dibicarakan, drafnya hampir 80 persen tinggal finalisasi dalam dua hari ini. Sudah itu nanti kami Selasa akan finalisasi, sudah itu kita selesai, kita ke parlemen," kata Luhut.

Kurang lebih ada sejumlah poin yang dibahas dan akan diusulkan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut. "Banyak ada sepuluh bab kayaknya. Itu agar kewenangan-kewenangan polisi dapat lebih baik lagi," ungkap Luhut. (ase)