Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Politikus Golkar

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar yang juga merupakan anggota DPR, Budi Supriyanto, Jumat 22 Januari 2016.

Dia akan diperiksa sebagai saksi suap terkait dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Budi akan diminta keterangannya untuk koleganya, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Terkait penyidikan perkara ini, ruang kerja Budi di Komisi V DPR termasuk lokasi yang digeledah oleh penyidik. Pihak KPK menduga ruang kerja Budi masih ada keterkaitan dengan perkara yang menjerat Damayanti.


Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang, diantaranya anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.


Keempatnya ditangkap usai melakukan transaksi suap yang diduga terkait pemulusan proyek pembangunan jalan di Maluku agar bisa dimenangkan PT WTU.


Daayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.