Jero Wacik Dituntut Pidana 9 Tahun Penjara

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbuki sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Jero dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam 3 dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.


Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8.408.617.149.


Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075.


Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.


Sementara untuk dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012. (one)