Suap Bank Banten, Ketua DPRD: KPK Profesional
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Asep Rahmatulloh, tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 21 Januari 2016.
Asep mengaku diminta keterangan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampingongkol. Suap tersebut diduga terkait pemulusan penyertaan modal PT BGD dalam APBD untuk pembentukan Bank Banten.
"Artinya, masih dimintai kesaksian seputar Pak Ricky. Kita serahkan kepada proses hukum yang sedang dilaksanakan KPK. Saya percaya KPK bekerja profesional dan teruji," kata Asep, di Gedung KPK, Jakarta.
Terkait adanya dugaan permintaan Rp10 miliar dari pihak DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, Asep mengaku tidak mengetahuinya. Asep hanya menyebut bahwa saat ini KPK tengah memproses para anggota DPRD yang mengembalikan uang yang diduga suap terkait perkara ini.
"Saya sudah katakan bahwa itu sedang diproses penyidik KPK," kata Asep.
Kasus tersebut terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan Ricky Tampinongkol bersama dengan dua orang dari pihak DPRD yakni Tri Satriya Santoso dan SM Hartono usai melakukan transaksi suap.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK. Namun, diduga masih ada pihak DPRD lainnya yang menerima suap terkait hal yang sama. Pihak KPK mengkonfirmasi bahwa ada sejumlah anggota DPRD yang mengembalikan uang tersebut. (ase)