Soal Gafatar, MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa

Warga Eks Gafatar Dipaksa Pindah
Sumber :
  • Antara/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam masyarakat (Pakem) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Tim Pakem sudah menyimpulkan bahwa gerakan ini terindikasi menyimpang dari ajaran arus utama agama Islam.

"Fatwa ini diharap berisi tentang penilaian bahwa Gafatar itu memang telah menyimpang dari ajaran agama pokoknya yaitu agama Islam," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Adi mengatakan, setelah adanya fatwa dari MUI, barulah akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB akan diteken menteri dalam negeri, aksa agung dan menteri agama.

"Setelah ada fatwa dari MUI, ada penandatanganan untuk peringatan agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan itu lagi, baik di masyarakat atau organisasinya," ujarnya menambahkan.

Ancaman pidana dapat dikenakan bagi pengikut Gafatar bila diketahui melakukan kegiatan yang berhubungan dengan organisasi itu. Selanjutnya pembinaan juga dilakukan kepada warga yang sempat bergabung dengan organisasi ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya mengatakan, MUI tengah melakukan pengkajian terkait Gafatar. Dia mengatakan, MUI mengusahakan agar bulan ini bisa dikeluarkan fatwa soal Gafatar.

"Kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar ini dan Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak komisi pengkajian akan melaporkan minggu depan," kata Utang Ranuwijaya di Gedung Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay mendukung adanya pengkajian terhadap Gafatar. Namun, kajian harus dilakukan dengan obyektif. Anggapan Gafatar berbahaya harus dibuktikan sehingga tidak menggusarkan masyarakat.

"Soal Gafatar dianggap berbahaya, itu hal yang perlu dipelajari dan dibuktikan lebih lanjut," katanya, Kamis, 21 Januari 2016.

Ketua Komisi yang mengurusi agama itu mengatakan dalam hal ini negara harus hadir sebagai pelindung warganya. Pemerintah juga harus menjamin keamanan bagi warga eks Gafatar. Selain itu tokoh-tokoh agama diminta turut mengantisipasi potensi kekerasan dengan memberikan pemahaman yang mendamaikan kepada para jemaahnya.

"Namun (anggapan sesat) itu bukan berarti negara boleh membiarkan adanya tindakan kekerasan kepada para pengikutnya," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

(mus)