Empat Pemimpin DPRD Banten Diperiksa KPK

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Empat pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 21 Januari 2016. Mereka yakni, Asep Rahmatulloh, Nuraeni, Muflikhah serta Ali Zamroni.

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam memuluskan penyertaan modal PT BGD pada ABPD tahun anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Pemeriksaan itu diketahui merupakan yang kedua kalinya terhadap Keempat orang tersebut. Sebelumnya, mereka pernah menjalani pemeriksaan pada 15 Desember 2015.

Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky sebagai kapasitasnya sebagai tersangka. Ricky diduga memberikan suap pada dua orang anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satriya Santoso.

Kasus tersebut terungkap dari operas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2015. Ricky ditangkap bersama dengan Tri dan Hartono usai melakukan transaksi suap. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK.

Namun, diduga masih ada pihak DPRD lainnya yang menerima suap terkait hal yang sama. Pihak KPK mengkonfirmasi bahwa ada sejumlah anggota DPRD yang mengembalikan uang tersebut. (ase)