Tak Setuju Qonun RTRW, Warga Aceh Gugat Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia

VIVA.co.id - Sejumlah warga Aceh menggugat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke pengadilan untuk membatalkan Qanun 19 Tahun 2013 dan peraturan daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) di provinsi tersebut.

Gugatan secara resmi akan didaftarkan pada Kamis, 21 Januari 2016, oleh kuasa hukum para penggugat tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rencananya secara resmi akan didaftarkan hari ini," kata Farwiza, salah seorang perwalikan penggugat dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id.

Selain Mendagri, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera menyempurnakan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan Qanun RTRW Aceh 2013-2034.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi dan pemberitahuan terbuka. Notifikasi disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja.

Namun, notifikasi tidak diindahkan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara.

Materi gugatan terkait RTRW Aceh yang dituangkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW tidak memasukkan beberapa substansi penting dalam RTRW nasional. Di antaranya adalah tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Leuser sebagai salah satu dari lima Kawasan Strategis Nasional yang berada di Aceh.

Hal itu menurut Farwiza mengabaikan amanat Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.