Aliran Suap 'Bank Banten' Diduga Sampai Badan Anggaran DPRD
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten dari PDI-P, Tri Satriya Santosa, mengakui adanya aliran uang yang diduga suap yang diterima oleh sejumlah anggota Banggar.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol, sebagai upaya memuluskan penyertaan modal PT BGD pada ABPD tahun anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Tri tidak menampik dugaan penerimaan uang. Menurut dia terlihat dari upaya pengembalian uang kepada pihak KPK.
"Ya memang kan ada pengembalian ke KPK. Kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Tri enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan uang tersebut. Menurut dia, hal tersebut lebih baik dikonfirmasi kepada para pihak terkait yang juga menjalani pemeriksaan KPK.
"Ya harusnya Anda kejar ke mereka," ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai adanya pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Banten.
Dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah total uang yang dikembalikan. Yuyuk hanya menyebut lebih dari satu orang yang mengembalikan uang itu kepada KPK.
"Jumlah anggota DPRD-nya lebih dari 10 yang mengembalikan," ujar dia.
Yuyuk menambahkan, pihaknya sedang mengkaji apakah pengembalian uang itu dapat menghapuskan pidana terhadap yang menerimanya. "Oh kita akan kaji dulu ya karena berkaitan dengan pengembangan kasus," ujar Yuyuk.