La Nyalla Mattaliti Diperiksa Kejaksaan untuk Kasus Hibah
Rabu, 20 Januari 2016 - 17:27 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu, 20 Januari 2016.
Seharian dia dimintai keterangan di ruang penyidik di lantai lima kantor Kejati Jatim.
La Nyalla dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin setempat pada tahun 2010-2014.
Selain La Nyalla, penyelidik juga memanggil Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim, Sukardi.
"Ada dua orang yang dipanggil hari ini, Pak Nyalla dan Sekdaprov. Bukan diperiksa, karena ini masih penyelidikan, tapi dimintai keterangan," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantor Kejati Jatim, Surabaya.
Dia menjelaskan, Nyalla dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kadin Jatim. Sementara Sekdaprov dimintai keterangan karena dana hibah itu dikucurkan oleh Pemprov.
"Masih penyelidikan, saya belum bisa kasih tahu materinya," ujar Maruli.
Kasus itu, kata Maruli, merupakan pengembangan dari kasus sama yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyeret dua pejabat Kadin Jatim sebagai terdakwa, yang sudah vonis beberapa bulan lalu.
Baca Juga :
"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu.
Data diperoleh VIVA.co.id, sepanjang tahun 2010-2014 Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp48 miliar dari Pemprov setempat. Pada perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor l, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar.
Hingga berita ini ditulis, proses permintaan keterangan terhadap Nyalla dan Sukardi di lantai lima kantor Kejati belum selesai. Wartawan belum bisa meminta keterangan keduanya tentang kasus Hibah Kadin Jatim itu. (ase)