Polda Jatim Minta PPATK Usut Dana Tak Bertuan di Bank Mega
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu, 20 Januari 2016. Penghargaan diberikan karena Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang di banyak bank.
Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, di Gedung Rupatama. Pada kesempatan ini, Yusuf juga memberikan pembekalan penanganan kasus pencucian uang kepada penyidik.
"Kami hargai dan bangga dengan kinerja Polda Jatim yang berhasil ungkap kasus pencucian uang dengan nilai besar," kata Yusuf.
Memang, sepanjang tahun 2013-2015, Polda Jatim berhasil menangani sejumlah kasus pencucian uang. Pada tahun 2015, Polda menerima 30 laporan dugaan pencucian uang. Dari jumlah itu, 20 laporan berhasil ditangani.
Di antaranya pencucian uang di Bank Danamon Pasuruan Rp7 miliar, kasus di Bank Syariah Bank Mandiri Rp27 miliar, dan kasus di Bank Jatim cabang HR Muhammad Rp50 miliar lebih.
Yang menarik, Polda Jatim juga menemukan adanya transaksi mencurigakan melalui dana tak bertuan yang mengalir melalui rekening Bank Mega sebesar Rp26 miliar. Uang tersebut tidak diketahui dikirim oleh siapa dan untuk siapa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Nurrachman. Sayang, dia tak menyebutkan dana tak bertuan itu ada di Bank Mega cabang mana. "Apakah dana seperti ini bisa langsung masuk kas negara?" tanya dia kepada Yusuf.
Menanggapi itu, Yusuf mengaku akan melakukan investigasi melalui institusinya, PPATK. "Serahkan ke kami datanya, Bank Mega cabang mana," ucapnya.
(mus)