Komisi Agama Sayangkan Aksi Anarki Terhadap Eks Gafatar
Rabu, 20 Januari 2016 - 15:32 WIB
Sumber :
- Aceng Mukaram
VIVA.co.id
- Komisi VIII yang mengurusi keagamaan dan sosial menyayangkan kejadian pembakaran di permukiman warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan Barat (Kalbar). Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan sekalipun Gafatar salah, masyarakat tak berhak beraksi main hakim sendiri.
"Pembakaran kampung Gafatar itu tidak semestinya terjadi. Jika mereka dianggap berbahaya, ada banyak cara yang bisa ditempuh. Selain melaporkan ke pihak berwajib, tokoh-tokoh masyarakat di sana bisa mengajak mereka untuk dialog," kata Saleh melalui rilis pers di Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Baca Juga :
Sementara Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, pihaknya selama ini menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan pemantauan secara khusus terhadap organisasi radikal maupun organisasi lain yang dianggap tidak sejalan dengan aliran arus utama. Namun Soedarmo mengakui bahwa kementerian belum optimal mengingatkan kepala daerah soal hal tersebut.
Dia menjelaskan sejak adanya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, beberapa fungsi pejabat daerah seperti camat dihilangkan termasuk soal pengawasan tindak-tanduk radikal yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, fungsi tersebut dimunculkan dalam konteks pembinaan kerukunan umat beragama.
"Outputnya adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Jadi mereka tidak berleha-leha, bersantai-santai kalau ada kejadian. Kalau ada kejadian di daerah camat yang bertanggung jawab," kata Soedarmo.
Hal tersebut disampaikan Saleh dan Soedarmo menanggapi aksi pembakaran permukiman eks Gafatar yang terjadi di Desa Moton, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa 19 Januari 2016.