Kemendagri Saja Tak Bisa Bubarkan Gafatar
Rabu, 20 Januari 2016 - 14:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Aceng Mukaram
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Gerakan Fajar Nusantara tidak bisa serta merta dibubarkan. Oleh karena itu, pascapembakaran permukiman Gafatar di Desa Moton, Kemendagri segera akan bertemu dengan Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.
"Kalau pembubaran, apa yang mau dibubarkan, dia (Gafatar) saja tidak mendaftar di Kemendagri. Kalau (hanya) Kemendagri tidak bisa (membubarkan). Dasar Kemendagri kan ormas," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo melalui pesan tertulis, Rabu 20 Januari 2016.
Namun Gafatar, kata dia, bisa ditetapkan menjadi organisasi yang dilarang kegiatannya melalui aturan yang ditetapkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Salah satu contoh yang memungkinkan adalah surat keputusan bersama yang dikeluarkan dengan alasan mendesak.
Dilanjutkannya, Gafatar bisa dipidana dengan dasar menyebarkan ajaran yang menyimpang. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan sinergi bersama Kementerian Agama, Kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia.
Soedarmo mencontohkan pada tahun 2007 silam, terdapat organisasi sejenis Gafatar yang pernah digugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena melakukan kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan agama Islam. Jika mengacu pada fatwa MUI itu maka Gafatar bisa saja dibubarkan bahkan ditindak pidana.
"Hari Kamis kami rapat dengan PAKEM. Ini masih dalam tahap kajian-kajian terkait dengan Gafatar," ujar tambah Soedarmo.
Sebelumnya, pembakaran permukiman warga eks Gafatar terjadi di Desa Moton, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pembakaran dilakukan massa sekitar pukul 15.20 WIB, Selasa 19 Januari 2016. Saat ini para korban tengah dievakuasi dan rencananya akan dipulangkan melalui jalur laut.
Baca Juga :
"Kalau pembubaran, apa yang mau dibubarkan, dia (Gafatar) saja tidak mendaftar di Kemendagri. Kalau (hanya) Kemendagri tidak bisa (membubarkan). Dasar Kemendagri kan ormas," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo melalui pesan tertulis, Rabu 20 Januari 2016.
Namun Gafatar, kata dia, bisa ditetapkan menjadi organisasi yang dilarang kegiatannya melalui aturan yang ditetapkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Salah satu contoh yang memungkinkan adalah surat keputusan bersama yang dikeluarkan dengan alasan mendesak.
Dilanjutkannya, Gafatar bisa dipidana dengan dasar menyebarkan ajaran yang menyimpang. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan sinergi bersama Kementerian Agama, Kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia.
Soedarmo mencontohkan pada tahun 2007 silam, terdapat organisasi sejenis Gafatar yang pernah digugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena melakukan kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan agama Islam. Jika mengacu pada fatwa MUI itu maka Gafatar bisa saja dibubarkan bahkan ditindak pidana.
"Hari Kamis kami rapat dengan PAKEM. Ini masih dalam tahap kajian-kajian terkait dengan Gafatar," ujar tambah Soedarmo.
Sebelumnya, pembakaran permukiman warga eks Gafatar terjadi di Desa Moton, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pembakaran dilakukan massa sekitar pukul 15.20 WIB, Selasa 19 Januari 2016. Saat ini para korban tengah dievakuasi dan rencananya akan dipulangkan melalui jalur laut.