Setya Novanto Kembali Dipanggil Kejaksaan Agung
Rabu, 20 Januari 2016 - 13:10 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, hari ini, 20 Januari 2016, menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Pemanggilan Setya Novanto dilakukan terkait kasus saham PT. Freeport Indonesia.
"Saya enggak bisa memastikan, yang jelas kita tunggu sampai jam kerja, jam 4 sore," kata Jampidsus, Arminsyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, Jampidsus belum mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Novanto, mengenai kesediaan politisi itu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
"Enggak ada, baik (pemanggilan) yang pertama sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan maupun dari wakilnya. Apakah berhalangan hadir atau tidak, karena apa," ujarnya.
Dengan demikian, Arminsyah belum bisa mengambil sikap untuk menentukan langkah selanjutnya dalam memanggil Setya Novanto. "Kita masih menunggu, kita pikirkan nanti," kata Arminsyah.
Terkait perkara ini, penyidik Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.