DKI Minta DPR Kaji Ulang RUU Minuman Beralkohol

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol, terutama terkait dengan pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi secara total.

"Draft RUU ini berisi tentang larangan, isinya dilarang bagi setiap orang untuk produksi, distribusi, konsumsi minuman beralkohol. Tapi ada pasal yang tidak konsisten, di sisi lain ada yang melarang, tapi di pasal lain boleh distribusi secara terbatas" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2016.

Menurut Djarot, jika memang dilarang secara total, pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satunya yaitu maraknya peredaran minumal keras secara ilegal.

"Seumpama alkohol seluruh golongan A, B, C dilarang, bisa marak adalah peredaran pasar gelap," ujarnya menambahkan.

Pelarangan tersebut juga akan memicu maraknya warga meminum minuman keras (miras) oplosan yang bisa menimbulkan korban. Untuk itu, Djarot meminta DPR agar memperhitungkan dampak negatif jika melarang minuman beralkohol secara total.

"DKI Jakarta prinsipnya setuju kalau minuman beralkohol diawasi secara ketat dan dikendalikan," kata Djarot.

Dia menjelaskan, "Di DKI sendiri minol (minuman beralkohol) golongan A tidak dijual di minimarket, tapi di supermarket dan toko khusus, dan yang membeli harus berusia 21 tahun ke atas dengan bukti KTP."

Sekedar diketahui, minuman beralkohol golongan A yaitu yang berkadar alkohol 0-5 persen, golongan B berkadar alkohol 5-20 persen dan golongan C berkadar alkohol 20-50 persen.

Rapat dengar pendapat itu dilakukan antara Pansus RUU Minol DPR dengan perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

(mus)