KPK Beberkan Kronologi RJ Lino Jadi Tersangka

RJ Lino Diperiksa Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi penetapan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Hal tersebut tercantum dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum menuturkan bahwa perkara yang menjerat Lino itu berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-12/01/03/2014 tanggal 5 Maret 2014 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 QCC tersebut.

Pada penyelidikannya, KPK telah meminta keterangan 18 orang, termasuk Lino, serta memperoleh 159 dokumen. Tidak hanya itu, penyelidik juga meminta bantuan pendapat Ahli dari lnstitut Teknologi Bandung (lTB) dan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasilnya, penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. Penyelidik juga menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD 3.625.922,00.

Pada proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara (ekspose) bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Hingga pada ekspose terakhir, akhirnya disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan cukup yang kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyelidik lantas membuat laporan hasil penyelidikannya kepada pimpinan KPK sebagaimana Laporan Hasil Penyelidikan Nomor LHP-70/22/12/2015 tanggal 7 Desember 2015.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dibuatkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi No. LKTPK-30/KPK/12/2015 tanggal 8 Desember 2015.

Berdasarkan hal tersebut, KPK meyakini prosedur penetapan tersangka yang dilakukan, telah memenuhi 2 (dua) bukti permulaan yang cukup. Sehingga Penetapan Tersangka terhadap diri RJ Lino sudah sah dan berdasarkan hukum.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik No.55/01/12/2015 kemudian diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2015 dan sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Pada sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, nampak Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, turut mengawasi jalannya persidangan. Usai persidangan, Basaria sempat memberikan komentar bahwa dalil keabsahan alat bukti yang dimiliki KPK yang dipertanyakan kubu Lino, bukan merupakan ranah praperadilan. Menurut dia, hal tersebut seharusnya diperdebatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau dari pemohon itu menyatakan tidak cukup bukti, seharusnya di persidangan yang berikut, bukan di praperadilan. Harusnya begitu," ujar dia.