Dirikan Bank Banten, Rano Karno Lobi Kemendagri

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Suharta mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya lobi kepada Kementerian Dalam Negeri agar dapat mencairkan dana penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Banten. Pasalnya, dana penyertaan modal sebesar Rp385 miliar pada APBD tahun 2016 tersebut dibekukan sementara oleh Kemendagri.

Hal tersebut tidak terlepas dari adanya dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol kepada dua anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan SM Hartono untuk memuluskan pengesahan APBD 2016.

Ranta menyebut, dia diajak oleh Gubernur Banten, Rano Karno untuk melobi Kemendagri agar dana penyertaan modal PT BGD dapat dicairkan. "Kita sekarang beberapa kali ke Kemdagri. Kemarin juga diajak Pak Gubernur untuk fasilitasi itu. Belum selesai," kata Ranta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.

Ranta mengatakan, bahwa untuk pembentukan Bank Banten dibutuhkan dana hingga Rp950 miliar, dan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah. Sebagai tahap awal, Pemprov telah mencairkan dana Rp314 miliar sebagai penyertaan modal pada tahun 2013. "Sisanya belum," ujar dia.

Ranta yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, mengaku dicecar seputar pendirian Bank Banten itu. Lantaran, dia tercatat merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Banten. "Seputar pendirian Bank Banten, cuma itu saja sebetulnya," ujarnya menerangkan.

Namun, saat disinggung mengenai permintaan uang dari pihak DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, Ranta mengaku tak mengetahuinya. Dia berdalih belum lama menjabat sebagai Sekda. "Saya belum tahu itu. Saya jadi Sekda baru tiga bulan."

Sebelumnya, DPRD Banten baru mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015. Pada APBD itu, disetujui bahwa PT BGD yang merupakan BUMD Banten mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari pemerintah provinsi sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar diantaranya, akan dialokasikan untuk mengakusisi bank swasta dalam pembentukan Bank Banten.

PT BGD telah merekomendasikan empat bank yang akan diakuisisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Di antaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.

Suntikan modal Rp350 miliar itu, merupakan bagian dari penyertaan modal untuk Bank Banten sebesar Rp950 miliar, sesuai yang tertuang dalam ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun, sehari setelah APBD tersebut disahkan, Tim Satgas KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa serta Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol di kawasan Serpong, Tangerang, Banten 1 Desember 2015 silam.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mus)