Lautner, Si Pengemudi Lamborghini Maut Diadili Pekan Depan
Selasa, 19 Januari 2016 - 13:54 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil super Lamborghini kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak lama lagi perkara itu disidangkan.
Baca Juga :
“(berkas perkara) sudah dilimpahkan perkaranya tadi pagi," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada VIVA.co.id, Selasa, 19 Januari 2016.
Berkas perkara Lamborghini maut dilimpahkan ke Pengadilan setelah jaksa yang ditunjuk lembur menyusun surat dakwaan. Itu dilakukan agar tidak ada celah bagi terdakwa untuk bebas.
"Kami serius menangani perkara ini. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya dari pengadilan," ujar Didik.
Sebelumnya, Ronald Napitupulu, pengacara Wiyang Lautner si pengemudi Lamborghini maut, mengaku menyiapkan segala hal untuk meringankan kliennya. Tapi dia tidak bersedia membeberkan rinci persiapan seperti apa. "Nanti saja di persidangan," katanya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur. Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.
Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51 tahun), meninggal di lokasi kejadian. Dua orang lainnya, Mujianto (45 tahun) dan Srikanti (41 tahun), luka-luka. Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (one)