Pimpinan KPK Pantau Sidang Praperadilan RJ Lino

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  kembali menggelar sidang praperadilan tersangka kasus korupsi Richard Joost Lino, Selasa 19 Januari 2016.

Jika pada Senin kemarin Hakim tunggal Udjiati mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum Lino yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, maka kali ini giliran pihak termohon KPK yang memberikan jawabannya. Tim hukum KPK dipimpin oleh Setiadi.

Selain tim hukum KPK yang hadir di ruang sidang, dari pantauan VIVA.co id, juga hadir salah satu pimpinan KPK, Basaria Panjaitan. Ia terlihat duduk di barisan belakang, didampingi oleh seorang polisi wanita.

Sementara itu, Setiadi cs mulai memaparkan jawabannya. Sebelumnya hakim menanyakan apakah jawaban akan dibacakan atau dianggap dibacakan. Setiadi mengaku akan membacakan. "Kami bacakan, Yang Mulia,"

Setelah mendengar jawaban KPK selesai dibacakan, agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon pada 20 Januari 2016.

Kemudian setelah itu kesimpulan akan dibacakan pada 22 Januari 2016. Putusan praperadilan ini rencananya digelar pada Selasa 26 Januari 2016.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Maqdir Ismail menyampaikan pokok-pokok permohonan. Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak sah karena kerugian negara yang dinilai belum selesai dihitung.

"Ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penghitungan kerugian (negara) yang pasti," kata tim kuasa hukum RJ Lino di ruang sidang.

Kuasa hukum juga mengutip pemberitaan yang menyebut-nyebut pernyataan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konferensi pers penetapan RJ Lino sebagai tersangka.

Dalam pemberitaan itu, Yuyuk mengatakan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

"Hal ini diakui Yuyuk pada konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat 18 Desember 2015, yang menyatakan bahwa KPK sedang dalam proses perhitungan kerugian negara," ujar kuasa hukum.