Gugatan Digugurkan, KPU Bisa Tetapkan Pasangan Terpilih

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi telah memutus 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2015. Sebanyak 35 gugatan tidak dapat diterima MK, karena dianggap melewati batas waktu pendaftaran sengketa. Sementera itu, lima gugatan ditarik kembali oleh penggugat.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, Selasa 19 Januari 2016, mengatakan usai adanya putusan dismissal (penolakan) tersebut, maka daerah yang perkara Pilkadanya telah gugur dapat segera melanjutkan proses penetapan pasangan terpilih yang tertunda akibat adanya gugatan ke MK.

"Kemarin yang ditetapkan itu hanya hasil rekaputulasi suara, belum ditetapkan calon terpilihnya siapa. Berdasarkan putusan ini, KPU sudah dapat menetapkan pasangan terpilihnya," kata Hadar.

Untuk penetapan pasangan terpilih tersebut, Hadar menegaskan, KPU masing-masing daerah dapat segera melakukan rapat pleno. "Kami sudah minta dalam satu hari. Seharusnya, hari ini mereka sudah melakukan," kata Hadar.

Usai melakukan penetapan pasangan terpilih, KPU daerah juga bisa segera mengajukan pengesahan pasangan tersebut ke pemerintah sesuai tingkatannya. Untuk pasangan bupati/wali kota diajukan ke Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pasangan gubernur diajukan ke pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri.

"Tentu, pengajuan pengusulan pengesahannya kepada pemerintah itu untuk dilantik, (diajukan) oleh masing-masing (KPU) daerah. Bukan kami (KPU pusat)," ujar Hadar. (asp)