KPK: Brimob Bawa Senjata Itu Standar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.


Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap itu sempat dipertanyakan karena KPK membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang.


Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Pimpinan lembaga anti rasuah itu siap menjelaskan mengenai hal tersebut.


"Saya rasa siap saja. Karena kami akan menjelaskan bagaimana prosedur yang ada," kata Yuyuk di kantornya, Senin, 18 Januari 2016.


Yuyuk menyebut tidak ada yang salah dengan prosedur KPK dalam melakukan penggeledahan tersebut. Bahkan dia menyebut tidak ada perbedaan dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.


Yuyuk mengatakan bahwa KPK selalu meminta bantuan dari Kepolisian dalam melakukan penggeledahan. Jika pada praktiknya anggota Brimob yang melakukan pengawalan itu membawa senjata laras panjang, hal tersebut merupakan merupakan standar prosedur.


"Tujuan penggunaannya adalah mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga pihak yang digeledah, serta risiko dari luar. Jadi sekali lagi, ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 127 dan Pasal 128 KUHAP," tutur Yuyuk.

Dia menambahkan, dalam melakukan geledah itu, KPK telah menyertakan nama pelaksana pelaksana penggeledahan dalam surat perintah penggeledahan.


"Kalau ada penambahan personil diluar nama penyidik yang menangani perkara, itu disebut dalam surat perintah tugas. Dan di dalam surat perintah tugas itu ada nama penyidik Christian," kata Yuyuk. (ase)