KPK: Brimob Bawa Senjata Itu Standar
Senin, 18 Januari 2016 - 20:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap itu sempat dipertanyakan karena KPK membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang.
Baca Juga :
Yuyuk mengatakan bahwa KPK selalu meminta bantuan dari Kepolisian dalam melakukan penggeledahan. Jika pada praktiknya anggota Brimob yang melakukan pengawalan itu membawa senjata laras panjang, hal tersebut merupakan merupakan standar prosedur.
"Tujuan penggunaannya adalah mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga pihak yang digeledah, serta risiko dari luar. Jadi sekali lagi, ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 127 dan Pasal 128 KUHAP," tutur Yuyuk.
Dia menambahkan, dalam melakukan geledah itu, KPK telah menyertakan nama pelaksana pelaksana penggeledahan dalam surat perintah penggeledahan.
"Kalau ada penambahan personil diluar nama penyidik yang menangani perkara, itu disebut dalam surat perintah tugas. Dan di dalam surat perintah tugas itu ada nama penyidik Christian," kata Yuyuk. (ase)