Kompolnas Akui Belum Berencana Revisi UU Terorisme
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Salah satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Logan Siagian, mengatakan Kompolnas sampai saat ini belum memiliki ide untuk merevisi Undang-undang (UU) mengenai Terorisme.
"Dari Kompolnas belum ada ide untuk memperbaiki undang-undang soal teroris dan sebagainya," kata Logan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 Januari 2016.
Dia menuturkan, merupakan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan UU tersebut.
"Saya kira nanti Komisi III DPR akan mengundang Kapolri mengenai kasus 14 Januari ini. Kita lihat nanti. Kami belum membicarakan tadi," katanya.
Logan mengaku pertemuannya dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Markas Polda Metro Jaya hanya spontanitas Kompolnas untuk mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian dalam melumpuhkan teroris.
"Jadi kami belum sampai ke sana (revisi UU) pikiran kita. Saya pikir kalau lihat persoalan ini, masalahnya belum ada yang signifikan, karena undang-undangnya yang kurang baik. Saya kira soal perundang-undangan tentang penanganan teroris sudah banyak sekali," tuturnya. (ase)