Kejati Jatim Serahkan Daftar Terpidana Mati ke Kejagung

Kunjungan Terakhir Keluarga Tereksekusi Hukuman Mati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan daftar terpidana mati kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam daftar tersebut terdapat nama terpidana kasus pembunuhan Sugianto alias Sugik yang ditolak grasinya oleh Presiden.

"Kami serahkan daftar semua terpidana atau tervonis mati ke Kejagung pada Desember 2015 lalu. Semuanya, yang sudah tidak bisa upaya hukum lagi juga yang masih melakukan upaya hukum," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik kepada VIVA.co.id, Senin, 18 Januari 2016.

Daftar terpidana mati diminta langsung oleh Kejagung untuk menginventarisasi para terpidana yang akan menghadapi eksekusi selanjutnya. "Sekitar 12 nama kami serahkan," ujarnya menambahkan.

Andi mengatakan, dalam data tervonis mati baru yang diserahkan ke Kejagung terdapat dua orang yang menyangkut perkara narkotika yakni seorang warga Belanda, Ali Tokman dan rekannya, Fredy Tedjo Abdi asal Surabaya. Namun saat ini keduanya masih dalam proses upaya banding.
 
Dengan kondisi demikian, Kejati menilai bahwa eksekusi terdekat dimungkinkan untuk Sugianto yang divonis mati atas pembunuhan satu keluarga di Surabaya. Grasi terhadap Sugianto ditolak Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu. "Dia sudah tidak bisa upaya hukum lagi," kata Andi.

Dari data yang dihimpun VIVA.co.id pada tahun 2014, terdapat sejumlah terpidana mati yang ditangani Kejati Jatim dan jajaran. Di antaranya adalah Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni di Kejari Lamongan, Edi Sunaryo bin Suparji di Kejari Tulungagung, Sugianto alias Sugik di Kejari Surabaya, Aris Setiawan di Kejari Perak dan Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap di Kejari Probolinggo.

Sementara terpidana mati, Raheem Agbaje Salami sudah dieksekusi pada pelaksanaan eksekusi mati gembong narkotika jilid 2 tahun 2015 silam.

Adapula nama Hengky Kurniawan yang merupakan gembong narkoba di Surabaya yang sempat divonis mati namun PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hengky kemudian divonis 15 tahun penjara.

(mus)