RJ Lino Akan Hadirkan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa

Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sidang praperadilan Richard Joost Lino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum Lino yang dipimpin Maqdir Ismail, berencana memanggil beberapa saksi ahli.

Para ahli yang rencananya akan dihadirkan adalah ahli pengadaan barang dan jasa, ahli perhitungan kerugian negara, dan ahli hukum pidana.

"Dari saksi dan ahli ini kita harapkan akan menjelaskan proses pengadaan ini tidak ada yang salah. Kedua, ahli hukum pidana atau keuangan negara menerangkan, bahwa jika tidak ada kerugian negara maka seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin, 18 Januari 2016.

Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan status penyidik KPK, Ambarita Damanik, yang menangani kasus Lino, karena ia berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun Maqdir mengakui, Damanik sebelumnya pernah berada di Kepolisian sebelum diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri pada 2014 lalu.

"Itu ahli hukum pidana yang akan menjelaskan itu, karena jelas pasal 38 ayat 2 UU KPK tidak mengakui PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) sebagai penyidik," ujar Maqdir.

"Dan di situ (UU KPK) secara tegas dikatakan berasal dari institusi kepolisian. Jadi jelas tidak berasal dari BPKP," tambahnya.

Para saksi ahli yang disebut di atas akan segera dihadirkan pada agenda sidang berikutnya, Rabu, 20 Januari 2016 nanti. Sementara pada 19 Januari 2016 besok, hakim tunggal Udjiati menjadwalkan pihak termohon KPK, untuk memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan RJ Lino.