Pengacara Pertanyakan Kerugian Negara Kasus RJ Lino
Senin, 18 Januari 2016 - 13:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, Senin, 18 Januari 2016.
Sidang perdana seharusnya digelar pada 11 Januari 2016 lalu, ditunda karena permintaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan VIVA.co.id,
sidang digelar sekira pukul 12.00 WIB. Padahal, berdasarkan agenda pengadilan, sidang awalnya digelar pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana seharusnya digelar pada 11 Januari 2016 lalu, ditunda karena permintaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan VIVA.co.id,
Sidang perdana praperadilan ini dihadiri kedua pihak, yakni termohon dan pemohon. Sidang dipimpin hakim tunggal, Udjiati.
Di hari pertama sidang ini, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Maqdir Ismail menyampaikan pokok-pokok permohonan. Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak sah karena kerugian negara yang dinilai belum selesai dihitung.
"Ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penghitungan kerugian (negara) yang pasti," kata tim kuasa hukum RJ Lino di ruang sidang.
Kuasa hukum juga mengutip pemberitaan yang menyebut-nyebut pernyataan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konferensi pers penetapan RJ Lino sebagai tersangka. Dalam pemberitaan itu, Yuyuk mengatakan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
"Hal ini diakui Yuyuk pada konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat 18 Desember 2015, yang menyatakan bahwa KPK sedang dalam proses perhitungan kerugian negara," ujar kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) itu, KPK menduga Lino telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC. Tindakan itu kemudian dinilai merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
KPK kemudian menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.