Pria Meregang Nyawa Gara-gara Selingkuh dengan Istri Orang

Ilustrasi.
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id -
Wahyu Andersta (20), warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tewas pada Jumat, 15 Januari, di tangan Sutrisno (34), warga RT 05 RW 03 Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Wahyu diduga sebagai selingkuhan istri Sutrisno, Nur Holifah (29).


Kapolsek Sukoharjo, AKP Samsari, mengungkapkan perkenalan mereka berawal dari Wahyu yang menawarkan sepeda motor bekas kepada Sutrisno hingga akhirnya Wahyu bertamu ke rumahnya dan berkenalan dengan istrinya.  Namun, perkenalan itu berlanjut, Wahyu sering kali datang ke rumahnya.


"Ternyata ada hubungan suka di antara Wahyu dan Nur Holifah, hingga dugaan perselingkuhan," kata AKP Samsari, Senin, 18 Januari 2016.


Sutrisno mulai curiga lantaran istrinya kerap keluar rumah. Sering kali tersangka mengingatkan istrinya yang terpergok sedang asik telepon dengan Wahyu hingga ponselnya dibanting.


Namun, reaksi Sutrisno itu tidak membuat jera sang istri dan peristiwa yang sama terjadi lagi. Sayangnya, karena tidak cukup bukti, Sutrisno menyusun siasat dengan menjebak istrinya dan korban.


Malam itu, pukul 19.00 Sutrisno pamitan berpura-pura pergi berangkat kerja. Dia mengatakan tidak pulang ke rumah, dan baru pulang Sabtu atau Minggu.


"Setelah berpamitan, dia memutar balik sepeda motor miliknya bersembunyi di belakang rumah," kata Samsari.


Kecurigaan Sutrisno mendekati kenyataan. Dia keluar dari persembuyiannya dan memergoki istrinya sedang sibuk menelepon.


Ia lalu mengambil handphone milik istrinya. Setelah itu, dia pergi dan kembali bersembunyi di belakang rumah.  Rupanya, Nur membuat janji dengan Wahyu. Setelah memberi kode dengan melempar batu berturut-turut ke rumah Nur.


Sementara, anak Nur sudah tidur dan hanya lampu kamar yang hidup, Wahyu kemudian masuk melalui pintu belakang yang sudah di buka.

Saat itu keduanya sedang berada di ruang tengah nonton televisi. Tiba-tiba Sutrisno datang dengan membawa pelepah kelapa langsung memukul kepala Wahyu.

Istrinya tidak berkutik lantaran melihat Sutrisno sudah kalap. Dan dalam kondisi tidak berdaya korban di bawa keluar rumah.  Sutrisno kemudian meneriaki maling.

"Namun warga tidak percaya karena tidak ada barang bukti," ungkap Samsari.


Samsari melanjutkan, Sutrisno sempat melapor ke rumah Kepala Pekon mengaku baru memukuli orang. Setelah itu, Kepala Pekon menghubungi kepolisian dan langsung datang ke TKP.


"Tersangka tak ada lagi di tempat, dan berhasil ditangkap di rumah adiknya tak jauh dari TKP," kata Samsari.


Polisi sudah mengamankan pakaian korban, pelepah kayu yang diduga untuk menganiaya dan handphone sebagai barang bukti. Sutrisno akan dikenakan Pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 tentang  penganiayan berat, ancamannya 10 tahun penjara. 


Sementara itu, walaupun sempat mendapatkan perawatan, Wahyu yang mengalami luka berat di bagian kepala, meninggal dunia pada Sabtu, 16 Januari 2016, sekitar pukul 05.00 WIB.