Caplok Wilayah Perbatasan RI, Timor Leste Tiru Malaysia
Senin, 18 Januari 2016 - 11:18 WIB
Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Panglima Kodam IX Udayana, Mayor Jenderal TNI, M. Setyo Sularso menduga aksi caplok wilayah yang dilakukan Timor Leste meniru Malaysia, dalam sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dengan pemerintah RI beberapa tahun silam.
Timor Leste membangun sejumlah perkantoran dan gudang di Desa Netamnanu Utara, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Padahal, wilayah tersebut masih menjadi sengketa Pemerintah RI dan Timor Leste.
Setyo menilai, pendudukan Timor Leste di atas lahan steril seluas 1.069 hektare itu merupakan upaya pencaplokan Timor Leste terhadap daerah sengketa. Cara tersebut, mengingatkan sengketa RI dan Malaysia, terkait klaim kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan.
"Lepasnya Sipadan Ligitan, dia (Timor Leste) meniru ke sana. Mereka duduki dulu dengan 53 KK, dibangun kantor-kantor, lalu nanti mau diajukan ke Mahkamah Internasional," kata Meyjen Setyo, saat memberi keterangan resmi di Markas Kodam IX Udayana, Senin 18 Januari 2016.
Mantan Kepala Staf Kostrad itu menegaskan, kedua negara masih bersengketa terkait klaim wilayah tersebut. Sehingga, wilayah Netamnanu Utara masih berstatus steril, tidak boleh dimanfaatkan oleh kedua negara.
"Itu wilayah steril, tetapi diduduki secara ilegal. Saya bertanggung jawab menstrerilkan itu dengan cara yang baik," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Timor Leste mengklaim daerah di perbatasan RI, yang selama ini masih bersengketa. Sengketa batas kedua negara itu berada di Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Timor Leste telah membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah tersebut, seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi, dan jalan diperkeras.
"Ada 53 KK yang mendiami wilayah steril tersebut di Dusun Naktuka Desa Netamnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur. Mereka ber-KTP Timor Leste," kata Mayjen Setyo. (asp)
Baca Juga :
Timor Leste membangun sejumlah perkantoran dan gudang di Desa Netamnanu Utara, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Padahal, wilayah tersebut masih menjadi sengketa Pemerintah RI dan Timor Leste.
Setyo menilai, pendudukan Timor Leste di atas lahan steril seluas 1.069 hektare itu merupakan upaya pencaplokan Timor Leste terhadap daerah sengketa. Cara tersebut, mengingatkan sengketa RI dan Malaysia, terkait klaim kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan.
"Lepasnya Sipadan Ligitan, dia (Timor Leste) meniru ke sana. Mereka duduki dulu dengan 53 KK, dibangun kantor-kantor, lalu nanti mau diajukan ke Mahkamah Internasional," kata Meyjen Setyo, saat memberi keterangan resmi di Markas Kodam IX Udayana, Senin 18 Januari 2016.
Mantan Kepala Staf Kostrad itu menegaskan, kedua negara masih bersengketa terkait klaim wilayah tersebut. Sehingga, wilayah Netamnanu Utara masih berstatus steril, tidak boleh dimanfaatkan oleh kedua negara.
"Itu wilayah steril, tetapi diduduki secara ilegal. Saya bertanggung jawab menstrerilkan itu dengan cara yang baik," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Timor Leste mengklaim daerah di perbatasan RI, yang selama ini masih bersengketa. Sengketa batas kedua negara itu berada di Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Timor Leste telah membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah tersebut, seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi, dan jalan diperkeras.
"Ada 53 KK yang mendiami wilayah steril tersebut di Dusun Naktuka Desa Netamnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur. Mereka ber-KTP Timor Leste," kata Mayjen Setyo. (asp)