Korupsi Politikus PDlP Terkait Ijon Proyek Jalan
Senin, 18 Januari 2016 - 10:45 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Baca Juga :
"Pembangunan jalan di Maluku, Ambon," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkatnya, saat dikonfirmasi, Senin, 18 Januari 2016.
Yuyuk mengaku belum mengetahui proyek jalan di wilayah mana yang akan digarap, sebab proyek tersebut akan dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk Tahun Anggaran 2016. Namun dia tidak menampik, bahwa suap itu diduga sebagai ijon (pembayaran di muka) proyek agar dimenangkan PT Windhu Tunggal Utama (WTU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir termasuk sosok yang cukup dikenal di kalangan pengusaha jasa konstruksi. Bahkan, perusahaan Abdul Khoir tersebut disebut-sebut memonopoli proyek-proyek di BBPJN wilayah Maluku dan Maluku Utara, hampir 10 tahun terakhir.
Diketahui, KPK telah menetapkan Damayanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kemen PUPR. Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir.
KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404,000 untuk 'mengurus' proyek di Kemen PUPR.
Suap diduga diberikan kepada Damayanti secara bertahap, melalui stafnya yang bernama Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini alias Uwi. KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam, 13 Januari 2016.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Damayanti, Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Khoir, selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.