PN Jaksel Agendakan Sidang Praperadilan RJ Lino
Senin, 18 Januari 2016 - 09:06 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 18 Januari 2016, akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia II, Richard Joost Lino.
Sidang ini sebelumnya sempat ditunda pada Senin, 11 Januari 2016 lalu. Saat itu, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan untuk menunda persidangan, karena ada surat permintaan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, selaku tergugat.
Kini, sidang perdana praperadilan ini kembali diagendakan oleh PN Jaksel, walaupun agenda ini berbeda dengan permintaan KPK yang meminta sidang digelar pada 25 Januari 2016 mendatang.
"Praperadilan RJ Lino dengan nomor perkara 119, dimulai (hari ini) sekitar 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, lewat pesan singkatnya, Senin, 18 Januari 2016.
Seperti diketahui, RJ Lino telah resmi mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengacara Lino, Maqdir lsmail, mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
Salah satunya adalah, Maqdir menyebut, tidak ada kerugian negara atas perbuatan kliennya terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Sebelumnya, dalam pengadaan 3 unit QCC itu, KPK menduga Lino telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC. Tindakan itu kemudian dinilai merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK kemudian menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.