Hari Ini Sidang Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jaksel

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Senin, 18 Januari 2016. Sidang akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Udjiati.

"Sidangnya hari ini pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan permohonan. Tapi kami nggak tahu apakah KPK sudah siap langsung dengan jawabannya," ujar kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail saat dikonfirmasi.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Lino menilai penetapan tersangka KPK terhadapnya tidak sah.

Sebelumnya, sidang praperadilan Lino rencananya digelar pada Senin, 11 Januari 2016 pekan lalu. Namun, hakim tunggal Udjiati menundanya hingga Senin, 18 Januari 2016, karena KPK mengajukan surat permohonan penundaan sidang.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut bahwa institusinya telah mengirimkan surat permintaan untuk penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan penundaan yang diajukan pada Jumat, 8 Januari 2016, meminta sidang hingga dua pekan kedepan untuk konslidasi dengan ahli.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (ase)