Sutiyoso Kritik UU Intelijen Negara

Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menilai ada kelemahan dalam Undang-undang Intelijen Negara, sehingga aksi-aksi teroris bisa terjadi di Indonesia. Dia mengacu pada pasal 34 Undang-undang tersebut, yang melarang BIN untuk menangkap seseorang.

"Kalau lihat Undang-undang, kita diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan, meneliti aliran dana, mendeteksi informasi, itu ada di pasal 31, tapi di pasal 34 dijelaskan, di dalam melaksanakan itu, tidak diizinkan untuk melakukan penangkapan," kata Sutiyoso dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 15 Januari 2016.

Menurutnya, BIN selalu berhasil mendeteksi ancaman teror di Indonesia. Seperti rencana aksi yang sudah disiapkan kelompok teroris akhir tahun lalu, dan berhasil dicegah aparat keamanan.

"Kita sudah mendeteksi itu, sebentar lagi Natal, tahun baru, jadi memang ada yang punya rencana untuk menyerang di hari-hari itu. Makanya hari itu begitu ketatnya aparat kepolisian yang dibantu TNI menjaga itu, sehingga urung. Yang terkini adalah pendeteksian kita tanggal 9 Januari, tapi itu juga tidak terjadi," jelas Sutiyoso.

Namun aparat keamanan akan selalu mengalami kesulitan untuk bisa mencegah aksi teror terjadi, lantaran pelakunya tidak akan pernah menyebutkan sasaran dan waktu pelaksanaan aksi mereka.

"Dalam konteks ini, kita ini memang menghadapi teroris yang mempunyai serangan sangat spesifik, dia bergerak dalam kelompok kecil, lalu dia tidak pernah menentukan tempatnya dimana, waktunya dimana, sasarannya," ujar Sutiyoso lagi.