Choel Lima Jam Diperiksa KPK, Boleh Pulang

Pemeriksaan Choel Malarangeng Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng. Pengusaha yang akrab disapa Choel itu diperiksa sekitar lima jam.

Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

Choel mengaku pada dasarnya dia siap untuk mengikuti proses hukumnya di KPK, bahkan jika harus menjalani penahanan. Walau dia sudah antisipasi, ternyata KPK hari ini tidak menahannya dan membolehkan Choel pulang.

"Dari awal saya bilang saya siap kooperatif, bahkan saya siap untuk ditahan hari ini (sambil angkat tas). Ini saya sudah bawa pakaian, ternyata belum," kata Choel, di Gedung KPK, Jumat, 15 Januari 2016.

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu pun tidak menampik bahwa dalam pemeriksaan hari ini di KPK, dia dikonfirmasi mengenai uang USD 550 ribu yang diterimanya. Terkait hal tersebut, Choel sudah mengakuinya pada penyidik.

"Itu saya sudah akui ya," ujar dia.

KPK resmi menetapkan Choel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pada Senin, 21 Desember 2015. Dia disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyalahgunakan wewenang, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Choel mengaku pernah menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, serta USD 550 ribu dari Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar. Namun dia membantah bahwa uang itu terkait proyek Hambalang. Dia pun sudah mengembalikan uang USD 550 ribu itu kepada KPK. (ren)