JK Sebut DOM Bisa untuk Keseharian Menteri
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Dana Operasional Menteri (DOM) melekat kepada seorang menteri. Bahkan, DOM tersebut dalam penggunaannya sulit dibedakan apakah digunakan untuk pribadi atau menjalankan tugas-tugas resmi.
JK menyebut, bahwa penggunaan DOM itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006. "Dana itu representasi menteri, sulit dipisahkan antara tugas resmi keseharian sebagai menteri," kata JK dalam keterangannya sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016.
Menurut dia, filosofis dari DOM adalah untuk membantu menteri dalam melakukan tugas kesehariannya. Mengacu pada PMK, ia tidak menampik jika DOM dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari menteri. Termasuk untuk kegiatan berolahraga atau undangan makan.
"Ada hubungan representasi dia, walau itu terlihat seolah pribadi, tapi tidak bisa dipisahkan menteri dan pribadi," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, saat ini PMK Nomor 3 Tahun 2006 itu telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 268 Tahun 2014. Salah satu alasanya adalah karena penggunaan DOM yang dinilai terlalu subjektif. "Itu jadi pertimbanghan kita kenapa dicabut, sulit dirumuskan secara ketat, karena penggunaan dana strategis sangat subjektif. Menteri yang berolahraga menurut menteri strategis, tapi menurut yang lain hanya bersenang-senang."
Diketahui Jero Wacik didakwa dalam dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya mengumpulkan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil. Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan itu mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejumlah Rp349.065.174.
(mus)